+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com
PPID BAZNAS TANGSEL

Selamat Datang di PPID BAZNAS Tangsel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang transparan, akuntabel, dan melayani.

TERBUKA & MELAYANI

Transparansi Informasi Untuk Masyarakat

Akses informasi publik BAZNAS Kota Tangerang Selatan kini lebih mudah, cepat, dan transparan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Cepat
Gratis
Terpercaya
Data Terproteksi
PPID

"Keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. PPID BAZNAS Tangsel hadir untuk memfasilitasi hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dengan standar pelayanan yang profesional."

PPID

BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Logo

Laporan Statistik

Ringkasan permohonan informasi yang kami layani secara transparan.

1 Total
1 Selesai
0 Proses
1 Pemohon

1

Total Permohonan

1

Diterima/Selesai

0

Dalam Proses

1

Jumlah Pemohon

Berita Terbaru

Lihat Semua

Berita & Artikel

Lihat Semua Berita
SENYUM BAPAK ISMET MENGEMBANG SAAT KUNCI RUMAH BARUNYA DISERAHKAN LANGSUNG OLEH BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN
BERITA 10 Juni 2026
SENYUM BAPAK ISMET MENGEMBANG SAAT KUNCI RUMAH BARUNYA DISERAHKAN LANGSUNG OLEH BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN

Alhamdulillah, kebahagiaan menyelimuti keluarga Bapak Ismet di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur. Setelah melalui proses renovasi yang direalisasikan oleh BAZNAS Kota Tangerang Selatan pada 23 Mei 2026 melalui Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), rumah yang kini lebih aman dan nyaman tersebut resmi diserahterimakan pada Senin, 8 Juni 2026. Prosesi serah terima kunci dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Ahmad Rifai. Momen sederhana itu menjadi simbol hadirnya manfaat zakat, infak, dan sedekah yang telah ditunaikan oleh masyarakat dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Mohamad Subhan menyampaikan bahwa program RLHB merupakan salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. "Kami berharap rumah yang telah direnovasi ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan semangat baru bagi keluarga Bapak Ismet. Rumah yang layak bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga tempat membangun harapan dan masa depan yang lebih baik," ujarnya. Rasa haru dan syukur juga disampaikan oleh Bapak Ismet saat menerima kunci rumahnya. "Alhamdulillah, saya dan keluarga sangat bersyukur atas bantuan ini. Terima kasih kepada BAZNAS dan seluruh muzaki yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi kebahagiaan besar bagi keluarga kami dan semoga semua kebaikan yang diberikan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT," ungkapnya. Program RLHB menjadi salah satu upaya BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui amanah zakat, infak, dan sedekah, manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh satu orang, tetapi oleh seluruh anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut. Kehadiran rumah yang lebih layak diharapkan dapat menjadi awal dari kehidupan yang lebih nyaman, sehat, dan penuh harapan bagi keluarga penerima manfaat. Kisah keluarga Bapak Ismet menjadi bukti bahwa zakat bukan hanya tentang memberi bantuan, tetapi juga tentang menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan. Dari kepedulian yang dititipkan oleh para muzaki, lahirlah senyum, rasa syukur, dan harapan baru yang kini tumbuh di dalam rumah yang telah berdiri lebih kokoh dan layak huni.

ZAKAT YANG MENGUBAH KEHIDUPAN : BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN BANTU RENOVASI TIGA RUMAH MUSTAHIK
BERITA 09 Juni 2026
ZAKAT YANG MENGUBAH KEHIDUPAN : BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN BANTU RENOVASI TIGA RUMAH MUSTAHIK

Mengusung visi “Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan terus menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), sebuah program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang aman, sehat, dan layak. Pada Senin, 8 Juni 2026, BAZNAS Kota Tangerang Selatan melaksanakan penyerahan bantuan RLHB secara simbolis kepada tiga penerima manfaat yang berada di wilayah Serpong Utara dan Setu. Penyerahan bantuan RLHB dilakukan kepada Akhmad Yani yang beralamat di Pakulonan, Serpong Utara, Dian Ernawati yang beralamat di Pondok Jagung, Serpong Utara, serta Yoni Yulianita yang beralamat di Bakti Jaya, Setu. Kegiatan simbolis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Ahmad Rifai beserta staf pendistribusian. Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) merupakan salah satu dari lima program utama BAZNAS Kota Tangerang Selatan yang secara konsisten dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Program ini didanai melalui penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan secara tepat sasaran untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Rumah merupakan kebutuhan dasar yang memiliki peran penting dalam kehidupan setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi ruang untuk tumbuh, belajar, beribadah, dan membangun masa depan. Oleh karena itu, kehadiran rumah yang layak huni menjadi faktor penting dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui program RLHB, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berupaya memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman. Program ini juga menjadi bagian dari kontribusi BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah serta membantu mewujudkan berbagai misi pembangunan Kota Tangerang Selatan. Kehadiran hunian yang layak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Lebih dari sekadar renovasi bangunan, program RLHB memberikan dampak sosial yang luas. Manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh satu orang penerima bantuan, melainkan oleh seluruh anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, satu rumah dihuni oleh lebih dari satu keluarga sehingga manfaat zakat yang disalurkan dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat. Dengan demikian, setiap bantuan yang diberikan memiliki efek berantai yang mampu meningkatkan kesejahteraan banyak pihak sekaligus. Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, menyampaikan bahwa program-program yang dijalankan BAZNAS merupakan amanah yang berasal dari masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan dampak yang nyata bagi mustahik. BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfik, dan para donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, serta sedekahnya melalui BAZNAS. Melalui kepedulian dan kebersamaan yang terbangun, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dan perubahan kehidupan yang lebih baik. Mari terus menebarkan manfaat melalui zakat, infak, dan sedekah. Karena setiap kebaikan yang ditunaikan hari ini dapat menjadi harapan baru bagi keluarga yang membutuhkan, menghadirkan hunian yang lebih layak, serta mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI
ARTIKEL 08 Juni 2026
JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, harta yang dimiliki tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu jenis zakat yang wajib dipahami oleh umat Islam adalah zakat mal. Secara umum, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kewajiban ini berlaku ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103) Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang sangat mulia, yaitu menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, memahami jenis-jenis zakat mal menjadi langkah penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar. JENIS-JENIS ZAKAT MAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat sembilan jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal.   1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya Emas, perak, maupun logam mulia yang disimpan sebagai aset atau investasi termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta.   2. Uang dan Surat Berharga Lainnya Kategori ini mencakup tabungan, deposito, giro, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Apabila nilai keseluruhannya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5%.   3. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Hasil pertanian, perkebunan, maupun kehutanan yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk objek zakat. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat sektor ini ditunaikan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Jika pengairan berasal dari hujan atau sumber alami tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan sebesar 10% dari hasil panen. Namun apabila menggunakan sistem irigasi berbiaya, zakat yang dikenakan sebesar 5%.   4. Peternakan dan Perikanan Usaha peternakan maupun budidaya perikanan yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Dalam praktik modern, perhitungan zakat umumnya menggunakan pendekatan zakat usaha dengan kadar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul.   5. Pertambangan Hasil eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya termasuk objek zakat. Zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah memenuhi ketentuan syariat.   6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi) Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, dosen, konsultan, pengacara, maupun profesi lainnya dapat dikenakan zakat profesi. Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.   7. Perindustrian Perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun jasa juga memiliki kewajiban zakat. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset lancar dan keuntungan usaha yang telah memenuhi syarat, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.   8. Rikaz Rikaz adalah harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Ketika ditemukan, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut.   9. Perniagaan Zakat perniagaan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang dikenakan adalah 2,5%.   SYARAT WAJIB ZAKAT MAL Sebelum zakat mal menjadi kewajiban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, yaitu:   A. Kepemilikan Penuh (Al-Milku At-Tam) Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.   B. Berkembang atau Berpotensi Berkembang (An-Nami) Harta memiliki potensi untuk bertambah nilai atau menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang halal.   C. Mencapai Nisab Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat sebagai syarat wajib zakat. Nisab Emas, Perak, Uang, dan Perdagangan: Setara dengan 85 gram emas murni. Nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga emas 24 karat di pasaran saat jatuh tempo pembayaran zakat. Nisab Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras.   D. Telah Mencapai Haul Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk zakat emas, perak, uang, tabungan, investasi, dan perniagaan yang telah mencapai nisab. Namun, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen, zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima pendapatan, serta zakat rikaz yang ditunaikan ketika harta temuan diperoleh. E. Melebihi Kebutuhan Pokok dan Bebas dari Utang Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar pemilik dan keluarganya serta tidak digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang jatuh tempo. PANDUAN DAN CONTOH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL Pada umumnya, zakat mal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun demikian, zakat pertanian dan rikaz memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.   A. Zakat Emas, Uang, dan Tabungan Nisab zakat emas, uang, dan tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Dengan asumsi harga emas pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2.000.000 per gram, maka nilai nisab zakat setara dengan sekitar Rp170.000.000. Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total harta yang telah tersimpan selama satu tahun dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen. Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki tabungan sebesar Rp250.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun penuh. Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Zakat = 2,5% × Rp250.000.000 Zakat = Rp6.250.000 Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak Budi adalah sebesar Rp6.250.000.   B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) Nisab zakat profesi mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Penghasilan dapat dizakati setiap kali diterima atau diakumulasikan terlebih dahulu sesuai kebiasaan dan kemudahan muzakki. Sebagai ilustrasi, Ibu Siti memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp25.000.000. Apabila penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku, maka zakat yang dapat ditunaikan setiap bulan adalah: Zakat = 2,5% × Rp25.000.000 Zakat = Rp625.000 Artinya, zakat profesi yang ditunaikan Ibu Siti setiap bulan sebesar Rp625.000.   C. Zakat Pertanian Untuk hasil pertanian, nisab yang digunakan adalah setara 653 kilogram gabah atau sekitar 520 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap kali panen dan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun. Sebagai contoh, Pak Ahmad memperoleh hasil panen sebanyak 1.500 kilogram beras dari sawah yang menggunakan sistem irigasi berbiaya. Karena hasil panennya telah melampaui nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Zakat = 5% × 1.500 kg Zakat = 75 kg beras Dengan demikian, zakat yang harus ditunaikan Pak Ahmad adalah sebanyak 75 kilogram beras. Apabila sawah tersebut memperoleh pengairan alami tanpa biaya, maka kadar zakat yang berlaku menjadi 10 persen atau setara dengan 150 kilogram beras.   Zakat mal tidak hanya menjadi sarana penyucian harta, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, setiap Muslim dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu memastikan dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan memahami jenis, syarat, dan cara menghitung zakat mal, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Fokuskan Daging Kurban untuk Penanganan Stunting di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur
BERITA 02 Juni 2026
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Fokuskan Daging Kurban untuk Penanganan Stunting di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur

Dalam upaya mendukung percepatan penanganan stunting di wilayah Kota Tangerang Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan memfokuskan pendistribusian Daging Kurban Berkah BAZNAS kepada anak-anak yang terindikasi stunting. Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS dalam membantu meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak yang membutuhkan, khususnya di wilayah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Ciputat Timur. Pada momentum Iduladha tahun ini, BAZNAS Kota Tangerang Selatan menyalurkan daging kurban sekaligus santunan kepada ratusan anak stunting yang telah terdata dan menjadi sasaran program. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan generasi penerus bangsa. Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa daging kurban memiliki kandungan protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak dalam masa pertumbuhan. Oleh karena itu, pendistribusian daging kurban kepada anak stunting diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka. Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Noor Syaibani, menjelaskan bahwa perhatian terhadap anak-anak stunting merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Menurutnya, upaya penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga zakat. "Anak-anak adalah penerus bangsa yang harus kita perhatikan bersama, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan. Oleh karena itu, apa yang bisa dibantu oleh BAZNAS kepada para mustahik, insya Allah akan kami upayakan semaksimal mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung," ujar Noor Syaibani. Ia menambahkan bahwa program pendistribusian daging kurban untuk anak stunting menjadi salah satu langkah konkret BAZNAS dalam mengoptimalkan manfaat ibadah kurban agar tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun ini, program penanganan stunting melalui pendistribusian daging kurban dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Ciputat dan Ciputat Timur. Melalui program tersebut, ratusan anak stunting mendapatkan manfaat berupa daging kurban berkualitas dan santunan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi serta memberikan semangat bagi keluarga penerima manfaat. BAZNAS Kota Tangerang Selatan berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat pada tahun-tahun mendatang. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan dukungan masyarakat, upaya penanganan stunting di Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.

Alur Permohonan

Prosedur pengajuan informasi publik yang transparan dan terukur.

1
Isi Formulir

Lengkapi formulir permohonan informasi secara online.

2
Verifikasi

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.

3
Pencarian

PPID mencari dan mengumpulkan informasi.

4
Penyediaan

Informasi dikirimkan kepada pemohon.

1
Isi Formulir

Lengkapi formulir permohonan informasi secara online.

2
Verifikasi

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.

3
Pencarian

PPID mencari dan mengumpulkan informasi.

4
Penyediaan

Informasi dikirimkan kepada pemohon.

Sudah siap mengajukan permohonan informasi?

Mulai Ajukan Sekarang

Video BAZNAS

Dokumentasi kegiatan dan informasi publik dalam format video.

Pantun Zakat
ZAKAT PROFESI
Program BAZNAS Tangsel

Butuh bantuan lebih lanjut?

Tim kami siap membantu Anda mendapatkan informasi yang Anda butuhkan dengan ramah dan responsif.

Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel