Dasar Hukum Pengecualian
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, informasi tertentu bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan keamanan negara, privasi, atau rahasia dagang.
Keamanan Negara
Penegakan Hukum
Privasi Pribadi
Hak Intelektual
Hak Keberatan: Masyarakat berhak mengajukan keberatan jika merasa informasi yang dikecualikan seharusnya bersifat terbuka melalui mekanisme sengketa informasi.