+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com

Tugas PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Kota Tangerang Selatan memiliki tugas sebagai berikut:

  • memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia;
  • menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, serta mengevaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Fungsi PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan

PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan berfungsi sebagai:

  • pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • pusat penyedia data dan informasi, khususnya di bidang pengelolaan zakat.

Rincian Tugas PPID

Dalam menjalankan perannya, PPID memiliki tanggung jawab untuk:

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  • mengoordinasikan serta mengintegrasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • melakukan koordinasi dalam pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas layanan informasi;
  • melakukan verifikasi terhadap dokumen informasi publik;
  • menetapkan informasi publik yang dapat diakses dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan;
  • mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi publik.

Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  • membantu PPID dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan;
  • mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • menghimpun dokumen informasi publik dari petugas layanan informasi di badan publik;
  • membantu proses verifikasi dokumen informasi publik;
  • membantu dalam penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pembaruan Daftar Informasi Publik;
  • memastikan ketersediaan serta kemudahan akses layanan informasi publik bagi masyarakat.
Butuh Bantuan?

Tim PPID kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel