Tugas PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Kota Tangerang Selatan memiliki tugas sebagai berikut:
- memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia;
- menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, serta mengevaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
Fungsi PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan
PPID BAZNAS Kota Tangerang Selatan berfungsi sebagai:
- pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- pusat penyedia data dan informasi, khususnya di bidang pengelolaan zakat.
Rincian Tugas PPID
Dalam menjalankan perannya, PPID memiliki tanggung jawab untuk:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- mengoordinasikan serta mengintegrasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
- melakukan koordinasi dalam pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas layanan informasi;
- melakukan verifikasi terhadap dokumen informasi publik;
- menetapkan informasi publik yang dapat diakses dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan;
- mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik;
- menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi publik.
Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
- membantu PPID dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan;
- mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
- menghimpun dokumen informasi publik dari petugas layanan informasi di badan publik;
- membantu proses verifikasi dokumen informasi publik;
- membantu dalam penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pembaruan Daftar Informasi Publik;
- memastikan ketersediaan serta kemudahan akses layanan informasi publik bagi masyarakat.