Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui website (online) atau datang langsung ke kantor PPID BAZNAS Tangsel untuk pengisian formulir offline.
Penerimaan & Pendaftaran
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas, melakukan registrasi sistem, dan memberikan nomor tiket/registrasi yang dikirimkan ke email atau WhatsApp pemohon.
Verifikasi & Pengolahan Data
Pejabat Pengelola melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan klasifikasi informasi publik.
Penyediaan Informasi
Dokumen informasi diserahkan sesuai permintaan (softcopy via email/link download atau hardcopy). Pemohon menerima pemberitahuan bahwa data telah tersedia.
Penyelesaian
Pemohon mengisi formulir tanda terima dan survei kepuasan layanan. Status permohonan dalam sistem akan diperbarui menjadi 'Selesai'.
Waktu Pelayanan (UU KIP No. 14/2008)
Respon Cepat
Permohonan sederhana diproses dalam 3-7 hari kerja.
Batas Maksimal
Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika data kompleks.
Mekanisme Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja apabila:
Siap Mengajukan Informasi?
Gunakan layanan formulir digital kami untuk proses yang lebih cepat dan transparan.
Isi Formulir Online Sekarang