+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com
1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui website (online) atau datang langsung ke kantor PPID BAZNAS Tangsel untuk pengisian formulir offline.

2
Penerimaan & Pendaftaran

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas, melakukan registrasi sistem, dan memberikan nomor tiket/registrasi yang dikirimkan ke email atau WhatsApp pemohon.

3
Verifikasi & Pengolahan Data

Pejabat Pengelola melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan klasifikasi informasi publik.

4
Penyediaan Informasi

Dokumen informasi diserahkan sesuai permintaan (softcopy via email/link download atau hardcopy). Pemohon menerima pemberitahuan bahwa data telah tersedia.

5
Penyelesaian

Pemohon mengisi formulir tanda terima dan survei kepuasan layanan. Status permohonan dalam sistem akan diperbarui menjadi 'Selesai'.

Waktu Pelayanan (UU KIP No. 14/2008)
Respon Cepat

Permohonan sederhana diproses dalam 3-7 hari kerja.

Batas Maksimal

Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika data kompleks.

Mekanisme Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja apabila:

Permohonan Ditolak
Info Berkala Tidak Ada
Tidak Ditanggapi
Tidak Sesuai Permintaan
Tidak Dipenuhi
Biaya Tidak Wajar
Melebihi Batas Waktu

Siap Mengajukan Informasi?

Gunakan layanan formulir digital kami untuk proses yang lebih cepat dan transparan.

Isi Formulir Online Sekarang
Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel