+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com

Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan (BAZNAS Tangsel) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Keberadaannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS Tangsel memiliki tugas utama mengelola zakat pada tingkat kota dengan menjalankan fungsi sebagai berikut:

  • perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  • pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  • pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  • pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan zakat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Tangsel wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka terkait pengelolaan zakat, aktivitas, serta peran BAZNAS Tangsel di tingkat kota.

Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, BAZNAS Tangsel membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS Tangsel Nomor … Tahun 2025 tentang Penetapan PPID BAZNAS Tangsel.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi dapat dilakukan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di BAZNAS Kota Tangerang Selatan.

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan efektif.

Tujuan PPID

PPID dibentuk dengan tujuan:

  • mewujudkan keterbukaan informasi publik;
  • meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Butuh Bantuan?

Tim PPID kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel