Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID BAZNAS Tangsel memiliki 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:
- Layanan Informasi Publik: merupakan layanan untuk seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi ke BAZNAS;
- Layanan Kunjungan: merupakan layanan untuk seluruh Instansi/Institusi yang ingin melakukan kunjungan studi banding ke Kantor BAZNAS;
- Layanan Pengajuan Keberatan: merupakan layanan untuk seluruh pemohon informasi yang keberatan atas jawaban yang telah diberikan oleh PPID BAZNAS Tangsel.
Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara mengisi link berikut ini:
Form Permohonan Informasi
Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS Tangsel adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan BAZNAS dapat dilihat pada link berikut ini:
- Laporan Keuangan BAZNAS Tahunan
- Laporan Keuangan BAZNAS Bulanan (tersedia di menu Laporan)
Belum menemukan jawaban?
Tim kami siap membantu Anda mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.
Hubungi Kami