Peranan Penting Zakat Sebagai Fungsi Sosial
Tangerang Selatan (15/11) - Bapak Taufik Setyaudin Pimpinan Wakil Ketua I Bidang pengumpulan hadir dalam memberikan materi pemahaman mengenai zakat dalam kegiatan pendidikan kader ulama Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan. Zakat sebagai salah satu kewajiban dasar umat Islam harus terus disampaikan agar tumbuh kesadaran akan arti pentingnya dalam membantu kaum mustad'afin (kaum lemah) keluar dari kesulitan hidupnya.
Zakat tidak hanya sekedar kewajiban namun juga memiliki fungsi sosial. Zakat memiliki peranan penting sebagai pembersih harta sebagaimana tertuang dalam Al'Quran Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka”. Bapak Taufik Setyaudin memaparkan “Ibarat air jika ada yang keruh, maka harus ada yang disaring, maka dari itu begitupun harta, ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab (batasan) dan haul (waktu) yang ditentukan diberikan sebagian 2,5% kepada yang berhak penerima zakat (ashnaf zakat)”.
Selain itu , dari sisi sosial zakat akan mensucikan masyarakat dan menyuburkannya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik, maupun mental dan menghindarkan dari bencana-bencana kemasyarakatan lainnya. Zakat adalah ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi-fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah swt, dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat merupakan bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan Islam dan pengikat persaudaraan umat.
Maka dari itu pemahaman ini sangat penting agar bisa diterjemahkan kedalam praktek yang sesungguhnya, peranan stake holder yang penting untuk bisa menekah from top to the bottom.