Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, yang mana objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)
Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
Kadar zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan sebesar 10% jika dialiri dengan air hujan
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan ditunaikan saat panen. Tetapi jika hanya sebagian yang panen maka secara keseluruhan sudah panen dan wajib dizakati.