+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com
PROFIL BAZNAS TANGSEL

Tugas dan Fungsi BAZNAS Tangsel

Update: 24/04/2026 Publik
Informasi / Deskripsi

Tugas dan Fungsi BAZNAS Tangsel berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:

Tugas BAZNAS Tangsel:

BAZNAS Tangsel merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di Tingkat Kota Tangerang Selatan

Fungsi BAZNAS Tangsel:

Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS Tangsel juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara di Tingkat Kota Tangerang Selatan.

Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel