Tugas dan Fungsi BAZNAS Tangsel
Informasi / Deskripsi
Tugas dan Fungsi BAZNAS Tangsel berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:
Tugas BAZNAS Tangsel:
BAZNAS Tangsel merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di Tingkat Kota Tangerang Selatan
Fungsi BAZNAS Tangsel:
-
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
-
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
-
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
-
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS Tangsel juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara di Tingkat Kota Tangerang Selatan.