Standar Pengumuman Informasi
Update: 30/04/2026
Publik
Informasi / Deskripsi
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami; dan
c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a. Papan Pengumuman
b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznaskotatangsel.org/
c. Media sosial Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan, yaitu:
-
Facebook : @baznaskotatangselorg
-
Twitter : @baznaskotatangsel
-
Instagram : @baznaskotatangselorh
-
Youtube : @baznaskotatangselorg
-
WhatsApp : +62878 8550 2260