Rancangan dan Tahapan Pembentukan Peraturan
Informasi / Deskripsi
Daftar Rancangan Peraturan/Kebijakan Tahun 2025
-
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Keprotokolan;
-
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa;
-
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Perubahan atas Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
-
Rancangan Peraturan BAZNAS Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat; dan
-
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan ZIS-DSKL.
Tahapan Pembentukan Peraturan di lingkungan BAZNAS
-
Pemrakarsa Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
-
Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
-
Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS terdiri atas unsur Pemrakarsa, Biro Hukum, Bidang Penelitian dan Pengembangan serta unit kerja terkait ainnya.
-
Anggota tim penyusun melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pimpinan masing-masing.
-
Penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
-
Dalam Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga, ahli hukum, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
-
Tim penyusun dapat mengadakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan/atau pertemuan ilmiah lainnya guna menyerap aspirasi masyarakat dan/atau stakeholder pengelola zakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS.
-
Tim penyusun menyampaikan naskah Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pemrakarsa.
Tahapan Pembentukan Keputusan Ketua BAZNAS
-
Usulan penyusunan Keputusan Ketua dilakukan berdasarkan:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Perintah Peraturan BAZNAS; dan/atau Kewenangan Ketua.
-
Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS kepada Sekretaris u.p Kepala Biro Hukum.
-
Biro Hukum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Keputusan Ketua.
-
Kepala Biro Hukum menyampaikan kepada Pemrakarsa terkait Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS hasil harmonisasi dan sinkronisasi untuk mendapatkan paraf persetujuan.