BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KOTA TANGERANG SELATAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, serta dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan yang lebih besar, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan menetapkan daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan telah melalui uji konsekuensi secara seksama.
A. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi:
- Data dan/atau dokumen terkait pemeriksaan internal maupun eksternal yang masih dalam proses;
- Identitas pelapor, saksi, dan/atau pihak yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran;
- Informasi yang berkaitan dengan proses audit investigatif yang belum final.
B. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi Muzaki, Mustahik, dan pihak terkait lainnya, meliputi:
- Data identitas pribadi (nama lengkap, alamat, nomor identitas, kontak);
- Informasi kondisi ekonomi, sosial, dan kesehatan Mustahik;
- Data transaksi zakat, infak, dan sedekah yang bersifat individual;
- Informasi keuangan pribadi yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Informasi yang mengandung rahasia jabatan dan/atau bersifat internal, meliputi:
- Nota dinas, memorandum, dan surat-menyurat internal yang belum ditetapkan sebagai kebijakan publik;
- Risalah rapat internal yang bersifat strategis dan belum dipublikasikan;
- Dokumen perencanaan program yang masih dalam tahap penyusunan.
D. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan ekonomi dan operasional lembaga, meliputi:
- Strategi penghimpunan dan penyaluran dana zakat yang belum ditetapkan secara resmi;
- Data kerja sama dengan pihak ketiga yang masih dalam tahap negosiasi;
- Informasi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan keuangan internal yang bersifat terbatas.
E. Informasi yang dilindungi berdasarkan perjanjian kerahasiaan, meliputi:
- Data dan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA);
- Informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai rahasia oleh pemberi informasi.
F. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan ini dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bahwa pembatasan akses terhadap informasi tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, termasuk perlindungan data pribadi, keberlangsungan operasional lembaga, serta kepatuhan terhadap hukum.